Rabu, 01 Juli 2009

Penyimpangan Sosial

Penyimpangan SosialDemokrasi IndonesiaDisamping hal-hal yang berkenaan dengan asas, visi, misi, serta dasar negara,dalam Pembukaan UUD 1945 ditegaskan bahwa Indonesia adalah negara berbentukRepublik yang berkedaulatan rakyat, yang berarti bahwa dalam keseluruhanpenyelenggaraan negara ini harus merupakan perwujudan dari kedaulatan rakyat.Penggunaan istilah kedaulatan rakyat di sini merupakan penegasan tentangpengertian demokrasi yang sering dimaknakan sekedar sebagai kebebasan individu.Penegasan tersebut memberikan arah bahwa dalam penyelenggaraan kehidupanberbangsa dan bernegara harus selalu bertumpu pada kedaulatan rakyat. Rakyatharus menjadi subyek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Oleh karenanyarakyat harus memiliki keberdayaan yang penuh, sehingga dapat menegakkankedaulatannya. Dan dalam hubungan ini pulalah pemerintah diwajibkan untukmencerdaskan kehidupan bangsa.Untuk melaksanakan kedaulatan rakyat, Pancasila telah memberikan rumusan yangjelas, yaitu : “kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalampermusya- waratan/perwakilan”.Dalam sistem ini, demokrasi tidak hanya diartikan sebagai sebuah prosedur danjuga bukan tujuan. Demokrasi adalah sebuah substansi, yaitu tegaknya keberdayaandan kedaulatan rakyat. Substansi tersebut diwujudkan ke dalam sebuah sistem yangmerupakan alat bagi rakyat dalam menciptakan kesejahteraannya. Rakyatbenar-benar ditempatkan sebagai subyek dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.Dalam fungsi tersebut rakyat mempunyai dua peran aktif, yaitu:· melakukan interaksi untuk melahirkan pimpinan yang berfungsi mewakilikomunitasnya;· menyalurkan aspirasi melalui wakil(2) yang telah dilahirkannya; dengandemikian setiap pimpinan mempunyai kewajiban untuk mengemban aspirasi rakyatyang diwakilinya.Dalam struktur kenegaraan, kedaulatan rakyat itu dijelmakan menjadi MajelisPermusyawaratan Rakyat (MPR) sebagai Lembaga Tertinggi Negara. Dengan adanyaLembaga Tertinggi Negara yang terdiri dari sejumlah orang yang kewenangannyadibatasi oleh UUD tersebut, apabila dilaksanakan dengan benar, dijamin tidakakan lahir kekuasaan otoriter.Untuk membentuk MPR, disusunlah infrastruktur yang terdiri dari partai-partaipolitik. Wakil-wakil partai politik ini akan terhimpun dalam Dewan PerwakilanRakyat yang seluruh anggotanya juga akan menjadi anggota MPR.Namun disadari bahwa partai-partai politik tidak akan mampu menyerap seluruhaspirasi rakyat. Oleh karena itu agar aspirasi politik yang bersifat umum itudapat diimplementasikan dengan baik, harus ada orientasi kewilayahan dan jugaterhadap fungsi-fungsi dalam kehidupan sosial. Maka diperlukan wakil-wakil yangakan membawakan aspirasi kewilayahan yang meliputi aspek sosial dan budaya,serta fungsi-fungsi dalam kehidupan sosial.Yang dimaksud dengan fungsi-fungsi kehidupan sosial adalah kebutuhan/kepentinganpermanen masyarakat, misalnya yang menyangkut produksi, distribusi, pendidikan,kerohanian, kepemudaan, pertahanan dan keamanan, dan sebagainya.Berdasarkan pemikiran tersebut, maka disamping ada wakil-wakil yang berasal daripartai politik, untuk membentuk MPR yang dapat menyerap aspirasi rakyat secarakeseluruhan perlu dilengkapi dengan Utusan Daerah dan Utusan Golongan(fungsional). Unsur-unsur yang termasuk Golongan Fungsional (bukan profesional,juga bukan minoritas) antara lain buruh, tani, nelayan, cendekiawan, rohaniwan,TNI/Polri, pemuda, budayawan dan sebagainya.Melalui permusyawaratan rakyat itulah demokrasi Indonesia diselenggarakan.PengingkaranSetelah kita telusuri isi dan jiwa Pembukaan UUD 1945, akan dapat dengan jelaskita lihat terjadinya penyimpangan-penyimpangan sejak awal ProklamasiKemerdekaan hingga dewasa ini. Benih pengingkaran yang tertebar dalam berbagaipenyimpangan tersebut mendapat lahan subur pada dataran yang dibangun Orde Baru.Apa yang dilakukan oleh Orde Baru adalah salah satu bentuk pengingkaran yangmasih segar hidup dalam ingatan kita. Dengan semboyan “melaksanakan Pancasiladan UUD ’45 secara murni dan konsekuen” Orde Baru telah melakukan penyimpanganyang menyesatkan. Penyimpangan itu bersifat menyeluruh, mulai dari caraberpikir, moralitas sampai pola berkonsumsi, yang dilaksanakan melalui penipuansejarah, pendistorsian Pancasila, pengembangan pola berpikir pragmatisme danpola hidup hedonistik, pembangunan kekuasaan otoriter dan represif, pembangunankonglomerasi, sampai dengan penyerahan kedaulatan nasional kepada kapitalismeinternasional. Kesadaran politik rakyat dihancurkan melalui floating mass,sedangkan terhadap mahasiswa dilaksanakan melalui NKK/BKK. Selama lebih daritiga puluh tahun bangsa Indonesia telah mengalami character assassination(pembunuhan watak – penghancuran karakter).Dewasa ini, di tengah keadaan bangsa Indonesia masih terbenam dalamketerpurukan sebagai akibat dari kebijakan Orba dan penerusnya, para floatingelite yang lahir sebagai kelanjutan dari dilaksanakannya floating mass, telahmengobok-obok UUD 1945, yang ujungnya adalah de-ideologisasi.Kalau Orde Baru telah mendistorsi Pancasila melalui P4, dewasa ini sisa-sisaOrba bersama para petualang (oportunis) dan profiteur (orang yang hanya mencarikeuntungan) telah merombak pasal-pasal UUD 1945 dan menghapus penjelasannyadengan dalih melakukan pemurnian demokrasi melalui amandemen.Di samping banyaknya pasal rancu (saling bertentangan, tidak konsisten maupuntidak berkualifikasi UUD), perombakan yang mereka lakukan telah melahirkanpembusukan kelembagaan, pengembangan semangat federalisme/liberalisme/individualisme, dan pendistorsian terhadap demokrasi. Singkatnya mereka telahmelahirkan UUD baru yang mengingkari jiwa dan semangat Pembukaan UUD 1945, dandengan demikian mereka telah menghianati cita-cita Proklamasi KemerdekaanIndonesia.Berbeda dengan Amerika Serikat yang melakukan amandemen melalui addendum dengantetap mempertahan-kan UUDnya yang asli, sisa-sisa Orba bersama petualang danprofiteur itu telah merombak pasal-pasal UUD 1945 secara substantif danmenghapus penjelasannya, tetapi secara licik tetap mempertahankan nama UUD 1945dan Pembukaannya, sebagai upaya untuk menyelimuti pengingkarannya. Langkahtersebut merupakan tahap awal untuk menggantinya dengan UUD baru! Sebagaiakibatnya, ada dua UUD yang memiliki nama dan Pembukaan yang sama, tetapiberbeda dalam substansinya. Pada saatnya kelak rakyat dan generasi yang akandatang akan bertanya, yang manakah UUD 1945 yang sesungguhnya?Apabila jawabnya adalah hasil perombakan yang dilakukan oleh para elite politikyang berkonspirasi di MPR, maka bangsa Indonesia akan kehilangan dokumenhistoris karya besar founding fathers. Namun kalau keduanya diakui sebagairealitas yang ada, maka akan ada dua UUD 1945, yang satu adalah UUD 1945 yangasli, sedang yang lainnya adalah UUD 1945 hasil rekayasa para petualang politikdi MPR, yang isi dan jiwanya mengingkari UUD 1945 yang asli besertaPembukaannya. Oleh karenanya sudah sepantasnya kalau UUD baru tersebut disebutsebagai UUD 1945 palsu.Dengan telah hadirnya UUD baru sebagai akibat dari dirombaknya batang tubuh dandihilangkannya Penjelasan UUD 1945, maka Pembukaan UUD 1945 tinggal menjadisimbol, sama halnya Pancasila tinggal sebagai sebuah nama ketika didistorsimelalui P4. Namun diyakini bahwa Pembukaan UUD 1945 dan Pancasila akan tetaphidup dalam kalbu rakyat serta semua yang tetap setia kepada cita-citaProklamasi Kemerdekaan Indonesia. Dia akan bergelora kembali, dan setiap bentukpengingkaran akan sirna diterjang perjuangan luhur.PENUTUPPembukaan UUD 1945 memberikan acuan yang jelas mulai dari asas pendirian negarasampai ke dasar dan tatanan penyelenggaraannya. Dalam pelaksanaannya memang akansangat dipengaruhi oleh jiwa dan semangat penyelenggaranya. Untuk menghindaribias-bias yang dapat menimbulkan ketersesatan dalam pelaksanaannya diperlukanpemahaman yang mendalam, jujur dan sungguh-sungguh. Disamping itu, agarpemahaman kita benar-benar utuh, maka harus difahami pula makna Pancasilasebagaimana diuraikan oleh Penggalinya, Bung Karno.Dari alur pikiran yang kita runut dalam Pembukaan UUD 1945, dapat kita tangkapbahwa perjuangan bangsa Indonesia adalah sebuah revolusi besar kemanusiaan yangberangkat dari Tuntutan Budi Nurani Manusia (the Social Conscience of Man), danakan dilaksanakan melalui tiga tahapan revolusi, yaitu:· mencapai Kemerdekaan Penuh, artinya bangsa Indonesia, seperti halnyabangsa-bangsa lain di dunia, akan berdiri tegak sebagai bangsa yang merdeka danberdaulat, berdasarkan tiga prinsip kemerdekaan :Ø berdaulat di bidang politik;Ø berdikari di bidang ekonomi;Ø berkepribadian di bidang kebudayaan.· melalui gerbang kemerdekaan itu akan dibangun Sosialisme Indonesia di dalamnegara kesatuan yang demokratis, yaitu masyarakat gotong royong yang adil-makmurmaterial dan spiritual dalam suatu kehidupan bangsa yang beradab;· untuk menjaga tegaknya Kemerdekaan Penuh dan tetap terselenggaranya SosialismeIndonesia, harus dibangun tata kehidupan Dunia Baru yang adil dan beradabberdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Masyarakat duniayang saling hormat menghormati, dunia baru tanpa ada penindasan bangsa atasbangsa maupun manusia atas manusia.Untuk membangun moral serta elan vital revolusioner guna mendukung tercapainyacita-cita luhur tersebut, harus dilaksanakan pembangunan bangsa dankepribadiannya (nation and character building) melalui aksi multi-dimensi olehseluruh eksponen bangsa. Pancasila adalah landasan filosofis yang merupakandasar dan acuan perjuangan.Dengan mencermati semakin dalam makna yang terkandung dalam Pembukaan UUD 1945,semakin terasa betapa luhurnya cita-cita bangsa Indonesia, cita-cita untukmembangun peradaban bangsa dan umat manusia.Itulah tujuan dari Revolusi Indonesia.Jakarta, 17 Agustus 2002SUPLEMENHUKUM-HUKUM REVOLUSIApa hukum-hukum Revolusi itu? Hukum-hukum Revolusi itu, kecuali garis-besarromantika, dinamika, dialektika yang sudah kupaparkan tadi,pada pokoknya adalah :Pertama, Revolusi mesti punya kawan dan punya lawan, dan kekuatan-kekuatanRevolusi harus tahu siapa lawan dan siapa kawan; maka harus ditarik garispemisah yang terang dan harus diambil sikap yang tepat terhadap kawan danterhadap lawan Revolusi;Kedua, Revolusi yang benar-benar Revolusi bukanlah “revolusi istana” atau“revolusi pemimpin”, melainkan Revolusi Rakyat; oleh sebab itu, maka Revolusitidak boleh “main atas” saja, tetapi harus dijalankan dari atas dan dari bawah;Ketiga, Revolusi adalah simfoninya destruksi dan konstruksi, simfoninyapenjebolan dan pembangunan, karena destruksi atau penjebolan saja tanpakonstruksi atau pembangunan adalah sama dengan anarki, dan sebaliknya;konstruksi atau pembangunan saja tanpa destruksi atau penjebolan berartikompromi, reformisme;Keempat, Revolusi selalu punya tahap-tahapnya; dalam hal Revolusi kita : tahapnasional-demokratis dan tahap Sosialis, tahap yang pertama meretas jalan buatyang kedua, tahap yang pertama harus dirampungkan dulu, tetapi sesudah rampungharus ditingkatkan kepada tahap yang kedua; - inilah dialektik Revolusi;Kelima, Revolusi harus punya Program yang jelas dan tepat, seperti dalam Manipolkita merumuskan dengan jelas dan tepat : (A) Dasar/Tujuan danKewajiban-kewajiban Revolusi Indonesia; (B) Kekuatan-kekuatan RevolusiIndonesia; (C) Sifat Revolusi Indonesia; (D) Hari-depan Revolusi Indonesia dan(E) Musuh-musuh Revolusi Indonesia. Dan seluruh kebijaksanaan Revolusi harussetia kepada Program itu;Keenam, Revolusi harus punya soko-guru yang tepat dan punya pimpinan yang tepat,yang berpandangan jauh kemuka, yang konsekwen, yang sanggup melaksanakantugas-tugas Revolusi sampai pada akhirnya, dan Revolusi juga harus punyakader-kadernya yang tepat pengertiannya dan tinggi semangatnya.BUNG KARNO (TAHUN “VIVERE PERICOLOSO” – 17 Agustus 1964

Tidak ada komentar:

Posting Komentar